Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Kata Grab

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 16:55 WIB
Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat PSBB, Ini Kata Grab
Pengemudi ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Grab Indonesia menindaklanjuti status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah resmi dikeluarkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah DKI Jakarta di mana dalam aturan tersebut ojek online (ojok) tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

“Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Tri mengatakan sejak awal penyebaran virus Covid-19 pada Desember 2019, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respons kami terhadap wabah itu termasuk para mitra pengemudi.

“Selain itu kami juga secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh,” tuturnya.

Baca Juga: Jubir COVID Yurianto: PSBB Bisa Jadi Jaminan Memutus Mata Rantai Corona

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 yang berbunyi: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.”

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Korlantas Imbau Pemotor Tak Boncengan Cegah Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI