Warga Jakarta Dilarang Keluar Rumah pada 19 Maret? Kominfo: Hoaks!

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 19 Maret 2020 | 15:33 WIB
Warga Jakarta Dilarang Keluar Rumah pada 19 Maret? Kominfo: Hoaks!
Kementerian Kominfo, Kamis (19/3/2020), mengumumkan bahwa informasi akan adanya penyemprotan disinfektan di Jakarta dan larangan berpergian bagi warga Ibu Kota adalah hoaks belaka. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa informasi soal larangan bagi warga Jakarta untuk pergi keluar rumah pada Kamis 19 Maret adalah hoaks belaka.

Kabar yang beredar cepat via WhatsApp pada Kamis itu mengatasnamakan Kominfo dan menyematkan situs resmi Kominfo. Isi pesan itu adalah sebagai berikut:

"Untuk seluruh warga DKI JAKARTA Pada tanggal 19 Maret 2020 Pukul 14.30 s/d 22.00 wib, dilarang untuk berpergian keluar rumah menggunakan kendaraan roda 2 (dua) dan berjalan kaki. Dikarenakan akan ada pencegahan CONVID-19 dengan penyemprotan Disinfektan dosis tingkat 1 melalui udara yang dapat alergi pada kulit dan gangguan pernafasan. Sebagai langkah ini kami pihak Pemerintah akan bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untung pengaturan kendaraan."

Setelahnya dibeberkan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang disebut akan terkena kebijakan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Virus Corona Ciptaan Manusia di Lab? Ini Hasil Penelitiannya

"MOHON MAAF APABILA AKTIVITAS TERGANGGU," demikian pesan berantai itu diakhir.

Menanggapi kabar itu, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo memastikan bahwa kabar tersebut di atas adalah hoaks alias bohong.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinadus Setu, mengatakan bahwa kementerian tiak pernah mengeluarkan imbauan seperti yang tertera dalam pesan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI