"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelasnya.
Niken juga meminta agar pegawai Kominfo yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Bahkan Kominfo menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah.
"Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandasnya.
Baca Juga: Penumpang Bayar Ojol Pakai Mi Instan, Bikin Gagal Paham