Kominfo Siapkan 9 Bab Terkait RPM Tata Kelola Sistem Elektronik

Kamis, 12 Maret 2020 | 16:13 WIB
Kominfo Siapkan 9 Bab Terkait RPM Tata Kelola Sistem Elektronik
Logo Kominfo [Kominfo].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Penyusunan RPM tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dimaksudkan sebagai salah satu peraturan pelaksanaan atas PP PSTE.

Dalam rancangannya, Kominfo menyiapkan 9 bab dengan muatan sebagai berikut:

  • Bab I tentang Ketentuan Umum;
  • Bab II tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
  • Bab III tentang Tata Kelola Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan Sarana Pelaporan;
  • Bab IV tentang Tata Cara Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang Dilarang dan Pengenaan Sanksi Administratif;
  • Bab V tentang Normalisasi;
  • Bab VI tentang Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider);
  • Bab VII tentang Tata Cara Permintaan Data Kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;
  • Bab VIII tentang Tanggung Jawab PSE Lingkup Privat;
  • Bab IX tentang Ketentuan Penutup

Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, saat ini Kominfo juga meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan guna penyempurnaan naskah RPM dimaksud.

Baca Juga: Positif Coronavirus, Tom Hanks Punya Pose Khas dengan Mobil

Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui alamat email: [email protected] selambat-lambatnya tanggal 26 Maret 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI