Suara.com - Head of Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda, mengatakan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif ojek online telah sesuai dengan aspirasi mitra driver.
“Gojek mematuhi aturan pemerintah untuk memberlakukan penerapan biaya jasa ojek online. Sebagai karya anak bangsa, Gojek memiliki misi yang sama dengan pemerintah dalam memastikan pendapatan mitra driver yang berkesinambungan untuk mendukung iklim industri yang sehat,” ujar Teuku saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
“Hal ini juga sejalan dengan aspirasi dari mitra driver yang disampaikan salah satunya melalui forum komunikasi rutin kami yakni Kopdar Mitra Driver Gojek,” dia melanjutkan.
Bersamaan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, Teuku mengatakan Gojek berkomitmen untuk terus mengedepankan dalam memastikan kualitas layanan bagi pelanggan dengan tetap menjaga kenyamanan mitra driver dalam bekerja.
Baca Juga: Grab Siap Patuhi Aturan Tarif Baru Ojol di Jabodetabek
Kementerian Perhubungan, Selasa, mengumumkan bahwa tarif ojek online untuk zona II di wilayah Jabodetabek resmi naik setelah melalui penggodokan selama dua bulan. Tarif ojek online disesuaikan menjadi bertambah sebesar Rp 250.
Berikut rincian perubahan tarif ojol baru di Jabodetabek yang akan berlaku mulai 16 Maret 2020:
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 - Rp 10.500.