Suara.com - Head of Public Affairs, Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, menyatakan Grab siap mematuhi tarif baru transportasi ojek online yang telah ditetapkan pemerintah, Selasa (10/3/2020). Tarif ojol baru di wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai pekan depan (16/3/2020).
“Kami menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah. Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujar Tri dalam keterangan tertulis kepada Antara, di Jakarta.
Lebih lanjut, Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan mitra pengemudi.
“Kami akan sampaikan hasil monitoring penerapan tarif baru sebagai masukan ke Kemenhub,” ujar Tri. Menurutnya, Grab akan terus melaksanakan ini karena dampaknya baik untuk industri hingga saat ini,” dia melanjutkan.
Baca Juga: Satu Pegawai Grab Positif Terinfeksi Virus Corona
Tri meyakini masyarakat sudah semakin pintar dan bijaksana dalam memilih layanan transportasi online yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sebelumnya diwartakan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ojek online wilayah Jabodetabek akan berlaku mulai 16 Maret 2020.
Adapun penyesuaian biaya jasa ojek online ini, khusus Zona II besaran biayanya menjadi: biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km; biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km; dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 - Rp 10.500. [Antara]