Penuhi Permintaan Jokowi, Menteri Plate Sudah Rampungkan Permen Pusat Data

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:12 WIB
Penuhi Permintaan Jokowi, Menteri Plate Sudah Rampungkan Permen Pusat Data
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate berbicara soal regulasi pusat data di Jakarta, Jumat (28/2/2020). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengatakan kementeriannya telah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Sebelumnya pada akhir Februari kemarin Presiden Jokowi telah meminta Kominfo untuk merampungkan aturan tentang pusat data dalam sepekan, guna menampung rencana investasi data center atau pusat data Microsoft di Indonesia.

"Menindaklanjuti permintaan Bapak Presiden untuk segera membuat Peraturan Menteri, hari ini dapat saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapkan dan sudah selesai. Hari ini disampaikan kepada Kantor Menteri Koordinator Polhukam," kata Plate dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Selanjutnya, Plate mengatakan, Permen tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia, dan di saat yang sama secara simultan akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat.

Baca Juga: Sudah Lihat Foto Tara Basro, Menkominfo: Kata Siapa Langgar UU ITE?

Peraturan Menteri itu terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal. Ia mengatur secara lebih teknis tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, sementara tata kelola yang terkait dengan lingkup pemerintahan diatur tersendiri dan terpisah.

Lebih lanjut, Plate menjelaskan, tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, salah satunya termasuk kegiatan yang berhubungan dengan data center.

"Data center lingkup privat investasinya akan dilakukan oleh investor masing-masing. Ini (Permen) mengatur secara teknis hak, kewajiban, perizinan, proses dan seterusnya, lebih teknis lebih detail dari PP 71 2019 diatur di situ," beber Plate.

Permen tersebut, lanjut Plate, juga mengatur mekanisme tata cara perizinan, tugas, kewajiban, hak, termasuk sanksi. Peraturan tersebut juga sebagai acuan dan pedoman para investor yang telah menyampaikan investasi di Indonesia.

"Ini terkait dengan tata kelola, tata kelola memudahkan itu akan memperbaiki investment grade Indonesia, termasuk investment yang cepat di bidang tata kelola kita," imbuh Plate.

Baca Juga: Satya Nadella Girang Jokowi Bikin Aturan Khusus Sambut Investasi Microsoft

Permen ini disusun lebih cepat karena RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Selain Microsoft, beberapa raksasa teknologi dunia disebut tertarik membangun pusat data di Indonesia. Mereka antara lain Amazon, Alibaba, dan Google.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI