Kominfo Deteksi 177 Hoaks Virus Corona, 5 Diproses Hukum

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 09 Maret 2020 | 18:49 WIB
Kominfo Deteksi 177 Hoaks Virus Corona, 5 Diproses Hukum
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), Samuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019). [Suara.com/Muhamad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, penanganan hoaks, menurut Semuel juga bermacam-macam, mulai dari pemblokiran situs yang menyediakan berita bohong, pembetulan dan penurunan (take down) informasi yang salah, hingga akhirnya ke jalur hukum bila hoaks-nya meresahkan publik.

"Tapi untuk mereka yang mencoba untuk membuat suasana tidak kondusif, ya kita proses hukum. Kita juga memilah dan memilih. Karena ini masalah bersama dan harus membuat masyarakat tenang," pungkasnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI