Suara.com - Kasus penemuan bahan radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten makin benderang setelah polisi mengumumkan telah memeriksa 6 saksi dari PT Industri Nuklir Indonesia atau PT Inuki.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 23 saksi dalam kasus itu.
"Dari 17 saksi, hari ini tambah ada enam saksi di PT Inuki," kata Argo di Kantor Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Sebanyak 6 saksi dari PT Inuki itu diperiksa pada Jumat di kantor pusat perusahaan di Jalan NN No. 10, Muncul, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Baca Juga: Pemilik Bahan Radioaktif di Batan Indah Buka Jasa Dekontaminasi Online
Keenam orang yang dipanggil sebagai saksi itu yakni BS selaku manager produksi PT Inuki, S selaku pelaksana gudang PT Inuki, BL selaku manager sales PT Inuki, Y selaku Manager HRD PT Inuki, I selaku kepala Bagian TU PTKMR, dan D sebagai PNS Bapeten.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut untuk mendalami peran dari pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya.
"Pemeriksaan saksi (terkait dengan) dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM," kata Yuwono.
PT Inuki sendiri adalah BUMN yang bergerak dalam industri berbasis teknologi nuklir. Sebelumnya PT Inuki bernama PT Batan Teknologi.
Dalam laman resminya, PT Inuki mengaku mengembangkan usaha di bidang produksi radioisotop dan radiofarmaka untuk keperluan medis dan industri; menghasilkan produk elemen bakar nuklir untuk memenuhi kebutuhan reaktor riset Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan menyediakan fasilitas jasa teknik berupa kegiatan masining untuk komponen industri.
Baca Juga: Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap