Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah menetapkan skema Whitelist atau preventif dalam regulasi pemblokiran ponsel ilegal berbasis International Mobile Equipment Infinity (IMEI).
Nantinya, regulasi tersebut akan menempatkan operator seluler sebagai eksekutor yang ditunjuk pemerintah untuk memblokir IMEI ponsel black market (BM).
Setelah pemerintah 'ketuk palu' terkait pemilihan mekanisme pemblokiran ponsel BM berbasis IMEI, bagaimanakah respon operator seluler? Mengenai pertanyaan tersebut, salah satu operator seluler di Indonesia, Telkomsel, angkat suara.
"Telkomsel akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap melanjutkan koordinasi lebih lanjut bersama ketiga kementerian, ATSI, dan stakeholder terkait lainnya hingga nanti pelaksanaan aturan verifikasi IMEI diberlakukan secara resmi mulai 18 April 2020 nanti," kata Denny Abidin, Vice President Corporate Communication Telkomsel, di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Skema Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Diputus Besok, Mana Lebih Unggul?
Menurut pria yang karib disapa Abe ini, keputusan memilih Whitelist untuk skema pemblokiran ponsel ilegal sudah tepat karena memperlihatkan keberpihakan kepada konsumen akhir, dalam hal ini masyarakat Indonesia.
"Dengan telah diputuskannya penerapan sistem Whitelist ini, maka diharapkan perlindungan hukum untuk pelanggan atau pengguna perangkat akan tetap terjamin, serta iklim industri telekomunikasi di Indonesia juga semakin sehat," imbuh Abe.
Ke depannya, lanjut Abe, Telkomsel akan terus mendukung kebijakan verifikasi IMEI dan siap koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lainnya, hingga pelaksanaan aturan verifikasi IMEI dilakukan.
Selain itu, Abe juga memastikan bahwa perusahaan siap memberikan dukungan teknis sekaligus membantu sosialisasi pemerintah dalam menyebarkan aturan ini ke pelanggan mereka.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah akan mulai mengimplementasikan aturan pemblokiran ponsel BM lewat validasi IMEI ini pada 18 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Pedagang yang Jual Ponsel BM Akan Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha