Suara.com - Vivo Mobile Indonesia mendukung langkah pemerintah yang menggunakan mekanisme whitelist sebagai protokoler untuk memblokir ponsel BM atau black market (ilegal) berbasis nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Hal ini disampaikan oleh PR Manager Vivo Mobile Indonesia, Tyas K. Rarasmurti, di sela-sela preview Vivo V19 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (5/3/2020).
"Pada dasarnya, kami akan terus sejalan dan mendukung langkah pemerintah. Soalnya kan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia," jelas Tyas.
Menurut Tyas, skema whitelist untuk pemblokiran ponsel black market (BM) berbasis IMEI memberikan ketegasan dan kejelasan hukum. Sementara untuk pihak vendor, keputusan tersebut dinilai berpihak kepada konsumen.
Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Pembawa Ponsel dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak
"Itu kan untuk kepentingan konsumen, melindungi mereka dari barang ilegal. Dari vendor, kita juga mempersiapkan layanan purnajualnya, kan dengan adanya kepastian IMEI, konsumen juga akan terlayani dengan baik karena status ponselnya legal," pungkasnya.
Di sisi lain, sikap Vivo ini berbanding terbalik dengan apa yang dilontarkan oleh Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI). Dalam sebuah seminar, Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat secara blak-blakan lebih mendukung mekanisme blacklist.
"Dari Peraturan Menteri, sebenarnya dari awal sudah jelas pakai mekanisme blacklist. Tapi sejak ada opsi whitelist, kita keberatan," terang Syaiful di Jakarta, Kamis pekan lalu (27/2/2020).
Mekanisme whitelist yang diadopsi pemerintah akan membuat ponsel BM tidak bisa memperoleh sinyal dan tak berfungsi sejak awal dinyalakan.
Sementara blacklist, yang diyakini bisa memberi efek jera, ponsel BM akan bisa menikmati sinyal operator saat dinyalakan. Tetapi setelah teridentifikasi, maka ponsel itu akan segera diblokir oleh operator dan tak bisa berfungsi lagi.
Baca Juga: Sah! Pemerintah Tetapkan Whitelist Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal