Suara.com - Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM yang diketahui menyimpan bahan radioaktif Cesium 137 di kediamannya di Perumahan Batan Indah Blok A-22, Serpong, Banten, terancam hukuman penjara 2 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan sejauh ini status SM masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan statusnya bisa naik menjadi tersangka.
"SM berpotensi melanggar hukum karena telah menyimpan zat radioaktif CS 137 dan beberapa zat lainnya secara ilegal. SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi," jelas Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menurut Asep, SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta.
Baca Juga: Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap
Asep mengatakan, hingga hari ke-13 penyelidikan kasus ini, polisi belum menemukan hubungan antara SM dengan bahan radioaktif yang lebih dulu ditemukan di sebidang tanah kosong di Perumahan Batan Indah.
"Penyidik masih terus bekerja. Belum ada temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," ucapnya.
Sebelumnya ditemukan paparan radiasi yang dinilai di atas ambang batas normal di area kosong di samping lapangan voli Blok J, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Radioaktif yang ditemukan adalah Cesium 137 berbentuk serpihan.
Paparan radiasi itu terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan secara berkeliling (mobile) pada 30 Januari sampai 31 Januari 2020 di lingkungan Jabodetabek. [Antara]
Baca Juga: Dua Warga Serpong Terkontaminasi Bahan Radioaktif Cesium 137