Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Plate mengatakan pihaknya sanggup merampungkan regulasi terkait pusat data dalam satu pekan ke depan.
Regulasi tersebut diminta disusun oleh Presiden Joko Widodo untuk memudahkan rencana investasi pusat data dari sejumlah rakasasa teknologi seperti Microsoft, Amazon, Google, dan Alibaba di Indonesia.
“Dalam seminggu itu ya selesai lah karena sebetulnya sudah mau selesai Permen (Peraturan Menteri) yang 23 pasal itu,” kata Plate yang ditemui di Gedung Kominfo Jakarta, Jumat (28/2/2020).
“Nanti Permen harus dilaksanakan melalui proses peraturan kita harus ada sosialisasi, ada tenggat waktu, dan seterusnya, tapi dalam satu minggu mudah mudahan draf final sudah selesai,” lanjut Plate.
Baca Juga: Jokowi Minta Regulasi Pusat Data Segera Dirampungkan
Dalam konferensi pengembang “Digital Economy Summit //DevCon/“ yang digelar Microsoft, Kamis (27/2/2020), Presiden Joko Widodo mengatakan akan menyelesaikan regulasi sederhana dalam satu pekan ke depan terkait investasi untuk pusat data.
Regulasi tersebut dibuat karena saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai, masih dibahas pemerintah bersama DPR.
Menurut Plate, hal teknis tersebut akan diatur dalam Keputusan atau Peraturan Menteri karena bersifat lebih teknis dan detail.
“Kita sedang menyiapkan Peraturan Menteri itu. Karena kalau dari UU ITE, peraturan yang terkait Permen itu setidaknya ada 23 pasal. Kalau bukan dari PP 71, ya ada 23 pasal kira-kira,” kata Plate.
Pasal-pasal tersebut, lanjut Plate, akan dimuat secara teknis di dalam Permen Kominfo yang saat ini sedang disiapkan.
Baca Juga: Microsoft Akan Bangun Pusat Data di Indonesia, Jokowi Siapkan Aturan Khusus
Plate menambahkan, sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft dan Amazon telah menyampaikan ketertarikan mereka untuk berinvestasi pusat data di Indonesia. [Antara]