Skema Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Diputus Besok, Mana Lebih Unggul?

Kamis, 27 Februari 2020 | 21:27 WIB
Skema Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Diputus Besok, Mana Lebih Unggul?
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah bersama operator seluler pada Jumat besok (28/2/2020) di Jakarta akan berdiskusi untuk menentukan skema pemblokiran ponsel BM (black market) berbasis IMEI yang paling cocok diterapkan di Indonesia.

Blokir ponsel BM berbasis IMEI sendiri akan mulai digelar 18 April mendatang setelah landasan hukumnya disepakati ole Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) pada Oktober 2019 lalu.

Saat ini telah tersedia dua mekanisme pemblokiran ponsel BM berbasis IMEI, yakni metode blacklist dan whitelist. Nur Akbar, Kasubdit Kualitas Layanan dan Harmonisasi Perangkat Kominfo memberikan sedikit gambaran tentang cara kerja kedua skema tersebut.

"Sudah berhasil kita trial, untuk dua skema. Tentu nanti kita tentukan mana yang terbaik. Whitelist lebih ke pencegahan dan bersifat antisipatif. Kalau blacklist, lebih korektif dan ke arah punishment," ujar Akbar di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Harus Ada Wadah untuk Pengaduan Konsumen

Secara terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan bahwa kedua mekanisme pemblokiran IMEI tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Kalau dari sisi operator, sejak awal ada wacana ini, kami sudah siap mendukung pemerintah. Kita sudah terlalu lama memberikan ruang hidup bagi ponsel ilegal," kata Merza yang juga merangkap sebagai salah satu bos Smartfren tersebut.

Hanya saja, mau apapun keputusannya nanti, Merza berharap agar regulasi tersebut tidak terlalu banyak membebankannya kepada operator seluler maupun konsumen.

"Kebijakan ini harus benar-benar dirasakan oleh konsumen kita, tanpa satu hal yang memberatkan. Ada sekitar 280 juta pengguna ponsel aktif di Indonesia, nah aturan ini jangan sampai memberatkan mereka. Tapi kalau memungkinkan, tidak memberatkan keuangan operator," sambung dia.

Berbeda dengan sikap ATSI yang lebih netral, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) secara terang-terangan memilih mekanisme blacklist dengan beberapa alasan tertentu.

Baca Juga: Soal Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, APSI Dukung Blacklist

"Dari Peraturan Menteri, sebenarnya dari awal sudah jelas pakai mekanisme blacklist. Tapi sejak ada opsi whitelist, kita keberatan," terang Wakil Ketua APSI Syaiful Hayat, pada kesempatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI