Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Harus Ada Wadah untuk Pengaduan Konsumen

Kamis, 27 Februari 2020 | 18:29 WIB
Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Harus Ada Wadah untuk Pengaduan Konsumen
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menyediakan wadah yang akan menampung laporan dari konsumen yang merasa dirugikan ketika kebijakan blokir ponsel BM (black market) berbasis IMEI diterapkan pada 18 April mendatang.

"Kalau ada masalah, ke mana dan kepada siapa konsumen melakukan pengaduan? Jadi, kanal-kanal untuk pengaduan ini sangat penting untuk masyarakat," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Sularsih di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Sularsih mengatakan perlindungan konsumen perlu diutamakan, mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia belum paham betul soal aturan baru ini.

"Perlindungan konsumen sangat penting karena potret konsumen soal IMEI sendiri masih awam. Perlu ada suatu informasi yang masif dan edukatif terkait adanya pengendalian IMEI ini. Pendapatan negara (dari pajak ponsel legal) adalah bonus. Yang terpenting, konsumen terlindungi," tegas dia.

Baca Juga: Soal Mekanisme Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, APSI Dukung Blacklist

Ia menekankan bahwa konsumen harus diberikan pemahaman soal mekanisme apa yang akan dipilih oleh pemerintah dalam implementasi blokir ponsel BM berbasis IMEI.

Selain itu mekanisme yang digunakan kelak juga haru benar-benar mengutamakan masyarakat atau konsumen di Indonesia.

"Dari sisi konsumen, ini mimpi kita untuk mendapatkan produk yang legal saat membeli ponsel," imbuh dia.

Sebelumnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan akan menggelar pertemuan dengan operator seluler untuk menentukan mekanisme yang akan digunakan dalam melakukan blokir ponsel BM berbasis IMEI.

Mekanisme yang tersedia saat ini adalah blacklist dan whitelist. Keduanya juga telah diuji coba secara terpisah melibatkan operator XL Axiata dan Telkomsel pada pertengahan Februari ini.

Baca Juga: Kominfo Akan Tetapkan Mekanisme Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI Pekan Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI