Suara.com - Dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang saat ini tengah digodok DPR RI, terdapat cluster yang memberikan kemudahan bagi tenaga kerja asing untuk jadi pegawai di perusahaan rintisan atau startup di Indonesia.
Lantas, bagaimana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyikapi hal ini?
Selepas menghadiri konferensi pers RUU Cipta di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/2/2020), Johnny memberikan pemaparan terkait isu sensitif tersebut.
"Startup Indonesia kita dorong semuanya. Startup lokal harus berkembang, ruangnya masih sangat besar," terang lelaki berkacamata ini.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ini Minta Pesanan Dibatalkan, Warganet : Respect!
"Kalau kita butuhkan keahlian (tenaga asing) di ruang digital untuk membantu startup kita, boleh gak? Kalau boleh, kita bolehkan. Kalau sektornya, nanti kita lihat mana yang cocok," kata Menkominfo menjawab kemungkinan tenaga kerja asing bekerja di startup Indonesia.
Johnny kembali mengingatkan, Omibus Law merupakan penyesuaian dan penataan kembali atau penyederhanaan perundang-undangan, yang tadinya berjumlah dari 79 Undang-undang dengan 1.239 Pasal, menjadi RUU Cipta Kerja yang memuat 15 Bab dan 174 Pasal yang dibagi ke dalam 11 cluster.
Menkominfo mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja ini memiliki tujuan yang baik, tidak menakutkan layaknya isu-isu yang beredar di masyarakat, khususnya di media sosial.
"Saat ini masih banyak simpang siur di masyarakat yang mengakibatkan tujuan baik dari Omnibus Cipta Kerja menjadi kabur. Oleh karena iru, kita harus menyamakan kembali pandangan terhadap aturan ini," sebut Sekjen Partai Nasdem itu.
Oleh karena itu, Johnny mengajak masyarakat untuk turut terlibat dalam penggodokan RUU Cipta Kerja ini melalui saran dan kritik yang bisa diwakilkan kepada anggota DPR RI, agar regulasi bisa selaras dengan keinginan masyarakat.
Baca Juga: Sediakan Truk, Summarecon Mall Kelapa Gading Jadi Sorotan Warganet
"Kalau masyarakat ikut terlibat, keseluruhan pembahasan (RUU Cipta Kerja) ini bisa lebih transparan, pelibatan publik yang luas dan demikian nanti RUU ini bisa jadi Undang-undang yang menjadi modal buat kita dalam rangka percepatan pengambilan keputusan, kepastian pengambilan keputusan investasi dan semakin banyak terlibatnya tenaga kerja baru," tutup Menkominfo.