Microsoft Akan Bangun Pusat Data di Indonesia, Jokowi Siapkan Aturan Khusus

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 27 Februari 2020 | 14:59 WIB
Microsoft Akan Bangun Pusat Data di Indonesia, Jokowi Siapkan Aturan Khusus
Salah satu kantor Microsoft. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

RUU PDP itu akan mengatur 12 hal, yaitu jenis data pribadi, hak pemilik data pribadi, dan pemrosesan data pribadi. Serta, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi dan transfer data pribadi.

Sisanya, yakni sanksi administratif, larangan dalam penggunaan data pribadi, pembentukan pedoman prilaku pengendali data pribadi, dan penyelesaian sengketa dan hukum acara. Selain itu, ada kerja sama internasional, peran pemerintah dan masyarakat, dan ketentuan pidana. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI