Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan bahwa pihaknya bersama para operator seluler akan memutuskan mekanisme yang digunakan dalam blokir ponsel BM (black market) pada pekan ini.
"Mudah-mudahan kita bisa putuskan pilihan sistemnya apa, apakah pakai blacklist atau whitelist. Minggu ini kita putuskan bersama-sama dengan para pemimpin operator seluler," kata Plate usai menghadiri sosialisasi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Sayang Plate enggan membocorkan kapan pertemuan itu akan digelar. Tetapi informasi yang diperoleh kantor berita Antara menyebut pertemuan itu akan digelar pada Jumat (28/2/2020).
"Ya, minggu inilah. Setelah itu sesuai dengan surat-surat keputusan dan kesepakatan-kesepakatan, maka aturan ini akan diimplementasikan pada 18 April 2020 dan seterusnya," Plate.
Baca Juga: Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI dalam Skala Lebih Lengkap Digelar Maret
Selain itu, Menkominfo juga memastikan bahwa seluruh operator seluler untuk memiliki perangkat yang akan digunakan saat memblokir ponsel BM.
"Alat untuk memblokirnya enggak mahal seperti yang banyak dibicarakan, kok. Mereka sanggup (membeli). Investment-nya tidak memberatkan operator. Mereka siap," pungkasnya.
Kominfo pada pertengahan Februari ini melakukan uji coba blokir ponsel BM berbasis IMEI bersama XL dan Telkomsel. Skema blacklist dilakukan oleh XL Axiata pada Senin (17/2/2020) dan uji coba whitelist berlangsung sehari setelahnya bersama Telkomsel.
Kementerian Kominfo mengatakan bahwa uji coba dalam skala lebih besar akan digelar pada Maret mendatang.
Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Beda Cara Blacklist dan Whitelist