Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate mengatakan draf RUU Law Omnibus Cipta Kerja diharapkan mampu menyederhanakan beberapa aturan di industri telekomunikasi yang saat ini masih bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.
Plate, saat menyosialisasikan draf RUU Omnibus Law di Jakarta, Rabu (26/2/2020), mengatakan dari 11 cluster dalam aturan yang sedang digodok itu ada satu cluster tentang teknologi.
"Cluster keenam, dukungan riset dan inovasi untuk mendorong riset nasional, baik dari pemerintah maupun yang bersifat pribadi atau perorangan," terang Plate.
Untuk industri telekomunikasi, keberadaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diharapkan mampu meringkaskan beberapa aturan saat ini yang masih bertabrakan antara satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: RUU PDP, Kominfo Akan Siapkan Pusat Data Terintegrasi
"Untuk telco contohnya, nantinya frekuensi yang lebih ekonomis, baik untuk industri maupun kepentingan negara. Efisiensi infrastruktur ICT, agar tidak terjadi overlanding dan double investment. Kalau ada double investment, yang kena masyarakat karena nantinya harga akan tinggi," beber politikus dari Partai Nasdem tersebut.
Secara umum, lanjut Plate, Omnibus Law Cipta Kerja memiliki semangat untuk menyederhanakan ribuan pasal yang ada dalam undang-undang Indonesia saat ini, agar tidak terjadi duplikasi.
"Omnibus Law merupakan penyesuaian dan penataan kembali 79 undang-undang dan 1.239 pasal menjadi hanya 15 bab dan 174 pasal yang terbagi ke dalam 11 cluster," beber Plate.
Ia menuturkan, Kominfo perlu melakukan sosialisasi perihal RUU Omnibus Cipta Kerja agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat yang berujung pada disinformasi, bahkan hoaks.
"Saat ini masih banyak simpang siur di masyarakat yang mengakibatkan tujuan baik dari Omnibus Law Cipta Kerja menjadi kabur. Oleh karena itu, kita harus menyamakan kembali pandangan terhadap aturan ini," tutup dia.
Baca Juga: Kominfo Temukan 127 Hoaks Virus Corona hingga 25 Februari