Suara.com - Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemilik zat radioaktif ilegal harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Diproses sesuai hukum yang berlaku saja karena itu sudah masuk ranah kriminal karena tidak seharusnya limbah radioaktif itu ada di di luar tempat pengolahan limbah radioaktif yang ada di dalam kawasan reaktor nuklir Serpong," kata Bambang di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia menambahkan sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
"Yang pasti kalau ada pelanggaran langsung ditindak pidana, hukumnya sudah ada, tinggal dilakukan penindakan," ujarnya.
Baca Juga: Pemilik Zat Radioaktif Ilegal Rupanya Pegawai Batan
Diwartakan sebelumnya, polisi telah menemukan orang yang diduga sebagai penyimpan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Banten. Orang tersebut diketahui berstatus sebagai pegawai Batan.
Bahan radioaktif yang ditemukan di dalam rumah tersebut berbeda dari Cesium 137 yang yang ditemukan sebidang tanah kosong di perumahan itu pada akhir Januari kemarin.
Kapolres Metro Tanggerang Selatan AKBP Iman Setiawan, pada awal pekan ini mengatakan bahwa telah ditemukan paparan radioaktif baru di sebuah rumah Nomor 22 Blok A Perumahan Batan Indah. Ketika itu ia belum merinci siapa nama pemilik rumah tersebut. [Antara]