DPR Kritisi RUU PDP, Rawan Disalahgunakan Penguasa

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 23:05 WIB
DPR Kritisi RUU PDP, Rawan Disalahgunakan Penguasa
Ilustrasi perlindungan data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dia mengatakan ketika data diakses lalu tidak dibatasi untuk kepentingan apa dan oleh siapa, sangat riskan untuk terjadinya abuse of power.

"Nanti lembaga tersebut harus masuk dalam RUU PDP sehingga menjadi bagian tidak terpisahkan dari perlindungan data pribadi," ujarnya.

Karena itu menurut Willy, ada usulan dari kelompok masyarakat sipil untuk dibentuk lembaga penyeimbang untuk mengawasi jalannya implementasi UU PDP kedepan.

Willy mengatakan terkait data pribadi harus hati-hati karena urusan negara dengan korporasi dan urusan negara dengan warga negara.

Baca Juga: Menkominfo Sampaikan 5 Prinsip Utama dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

"Banyak kasus negara dengan korporasi dan negara dengan warga negara. Kalau tidak ada batasan hukum yang ketat dan rinci tentang hak warga, sewaktu-waktu negara bisa mengakses apa saja, tidak hanya akun bank namun yang paling parah perilakunya, ini menjadi transparan," tuturnya.

Dia berharap ada batasan yang jelas dalam implementasi UU PDP, misalnya, negara dengan korporasi harus memiliki perjanjian, misalnya, dengan Facebook dan Google karena dua perusahaan itu memegang data pribadi warga agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Selain itu menurut dia, jangan sampai menegakkan prinsip kedaulatan data pribadi namun negara menjadi otoriter dan totalitarian sehingga harus diatur secara rinci agar negara tidak menyalahgunakan kewenangannya.

"Kita harus lihat kuasa korporasi sampai mana, dan kuasa negara sejauh mana lalu hak warga negara, RUU ini niatnya untuk lindungi sehingga namanya RUU Perlindungan Data Pribadi," tutup dia. [Antara]

Baca Juga: Indonesia Akan Jadi Negara ke-127 yang Punya UU Perlindungan Data Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI