Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate akan menyiapkan Integrated Data Center untuk persiapan teknis jalannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Terkait dengan sistem, yang pasti setelah undang-undang ini ada, yang menjadi penting adalah adanya integrated data center, bagaiamana mengelola data itu,” ujar Plate dalam rapat bersama pembahasan RUU PDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Saat ini, lanjut Plate, pemerintah Indonesia setidaknya memikiki 2.600 pusat data, sehingga menjadi penting bagi Indonesia untuk segera memiliki integrated data center untuk mengatur data pemerintah itu sendiri.
“Dan, yang kedua tentu data center private yang nanti pembahasan substansinya hak dan kewajiban akan kita bicarakan lebih dalam di Panja,” kata Plate.
Baca Juga: Menkominfo Sampaikan 5 Prinsip Utama dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
“Karena ini akan mengatur hak-hak pemilk data flow dan harapan-harapan atau kebutuhan dari pengguna data,” lanjut dia.
RUU PDP mengatur tentang pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.
Johnny mengatakan undang-undang tersebut mengandung tiga butir poin pentingnya. Pertama, terkait dengan data sovereignity, defence, dan security negara.
Kedua, terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data dimana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat.
“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga yang terkait dengan data pribadi, yang sudah tersebar di berbagai sektor dan 31 undang-undang, hak-hak pemilik datanya diatur dalam undang-undang ini,” beber Plate.
Baca Juga: Gojek dan Grab Disebut Akan Merger, Ini Harapan Menkominfo