Kominfo Temukan 127 Hoaks Virus Corona hingga 25 Februari

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 20:57 WIB
Kominfo Temukan 127 Hoaks Virus Corona hingga 25 Februari
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate berpidato dalam acara Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama Fresh Graduate Academy dan Vocational School Graduate Academy, Digital Talent Scholarship Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/12/2019). [Antara/Natisha Andarningtyas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 127 hoaks atau berita bohong mengenai penyebaran virus Corona jenis baru (COVID-19) per 25 Februari 2020.

"Sebanyak 127 hoaks dan disinformasi per 25 Februari, per hari ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Jumlah itu naik dari hanya 119 hoaks virus Corona pada 23 Februari kemarin, 86 konten hoaks di 12 Februari, dan naik lebih dari dua kali lipat ketimbang di awal Februari.

Salah satu hoaks yang menjadi sorotan Plate adalah virus corona menular lewat gigitan nyamuk.

Baca Juga: Virus Corona Belum Terdeteksi di Indonesia, Hoaksnya Terus Berbiak

"Ini hoaks. Faktanya informasi tersebut salah. WHO melalui akun resminya menyatakan bahwa virus corona tidak dapat ditularkan lewat gigitan nyamuk. Disebutkan secara umum virus corona menyebar melalui cairan dari seseorang yang terinfeksi seperti saat mereka batuk dan bersin," ungkap Plate.

Plate meminta agar penyebaran hoaks tersebut segera dihentikan karena merusak perekonomian.

"Merusak rakyat, membuat takut. Baik hoaks dan disinformasi, dua-duanya itu melanggar aturan," tambah Plate.

Meski demikian, jelas Plate, Kementerian Kominfo tak bisa langsung menghapus atau memblokir konten hoaks.

"Takedown ada dua. Satu harus dilakukan oleh ISP (Internet service provider) yaitu blokir, yang satu dilakukan over the top yaitu takedown. Kewenangan Menkominfo kalau sudah melanggar semua aturannya setelah diseleksi diperiksa semuanya diteruskan pada ISP dan over the top perusahaan global untuk melakukan tindakan karena telah terjadi pelanggaran aturan," ungkap Plate. [Antara]

Baca Juga: Kominfo Temukan 6 Hoaks Virus Corona per Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI