Pemilik Zat Radioaktif Ilegal Rupanya Pegawai Batan

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 19:01 WIB
Pemilik Zat Radioaktif Ilegal Rupanya Pegawai Batan
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif (TKBR) Gegana Brimob Mabes Polri melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (15/2/2020). [Antara/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pemilik zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, masih berstatus pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), bukan pensiunan.

"Masih pegawai Batan," kata Argo dalam wawancara dengan Antara, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Sementara orang yang membuang limbah radioaktif Cesium 137 di lahan kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, menurut dia, masih dalam penyelidikan polisi.

"Itu belum. Masih dalam penyidikan," katanya.

Baca Juga: Misteri Pemilik Bahan Radioaktif Cesium 137 di Serpong Mulai Terungkap

Menurut dia, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui kronologi pembuangan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah dan pelakunya.

"Kita belum selesai memeriksa saksi yang lain," katanya.

Ia mengatakan Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan untuk menemukan pelaku pembuangan limbah radioaktif ke lingkungan Perumahan Batan Indah.

Bapeten menyatakan penguasaan beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif seperti Cesium 137 tergolong tidak sah.

Kepala Batan, Anhar Riza Antariksawan mengatakan kepemilikan zat radioaktif secara ilegal berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga: Zat Radioaktif Kembali Ditemukan di Perumahan Batan Indah

"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI