Menhub Berharap Penjaja Kopi Starling Bisa Gunakan Sepeda Listrik

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:53 WIB
Menhub Berharap Penjaja Kopi Starling Bisa Gunakan Sepeda Listrik
Penjual kopi seduh atau yang akrab disebut Starbucks Keliling (Starling) di kolong Semanggi. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan payung hukum penggunaan sepeda listrik yang diharapkan bisa menjadi kendaraan penghubung ke angkutan umum dan digunakan oleh para pedagang kopi keliling - yang juga sering dijuluki starbucks keliling alias kopi starling.

“Adanya teknologi kendaraan listrik pasti menjadi suatu yang menarik. Menarik karena ringan, ramah lingkungan, trendy dan ini menjadi suatu geliat bagi masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Menteri Budi mengatakan sebagai feeder atau kendaraan pengumpan, regulasi tentang sepeda listrik harus mempertimbangkan soal jarak dari rumah ke stasiun/halte angkutan umum (first mile) dan jarak antara stasiun/halte angkutan umum ke kantor (last mile).

Selain itu, regulasi juga akan mendorong peningkatan bisnis para pedagang starling yang selama ini hanya menggunakan sepeda kayuh biasa.

Baca Juga: Fokus Nonton Demo, Penyebab Jatuh Pedagang Starling Ini Bikin Ngakak

“Nanti saya diskusi dengan Pak Dirjen bahwa kendaraan listrik berupa sepeda ini bisa mempermudah bagi bakul-bakul kopi yang ada di jalan-jalan. Mengendarai itu dengan sepeda cukup jauh dan menyita tenaga bisa juga digunakan. Upaya-upaya ini saya hargai,” katanya.

Dengan mengendarai sepeda listrik, Menhub mengatakan usaha para penjaja kopi starling bisa lebih maksimal.

“Kalau selama dia hanya mampu lima kilometer, karena menggunakan tenaga, tapi dengan menggunakan listrik mungkin lebih jauh jangkauannya gitu ya. Jadi kita minta dibahas,” ujar Budi.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa pertumbuhan kendaraan listrik, termasuk sepeda harus direspon dengan cepat dan tepat, agar tidak menghasilkan keputusan yang salah.

“Dalam rangka membuat (regulasi) ini, tentu kita harus membuat suatu rekomendasi yang baik, kepada pemerintah daerah baik secara fisik maupun secara regulasi agar implementasi dari apa yang ada ini tidak berlainan bahkan cenderung membuat keputusan-keputusan yang salah, kontra positif, yang mungkin tidak perlu,” tutup dia.

Baca Juga: Jemput Rejeki di Tengah Rusuh Demo DPR, Pedagang Starling Pakai Masker

Saat ini Kemenhub, lewat berbagai kegiatan focus group discussion, masih mengumpulkan masukan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Kakorlantas, dan publik secara umum. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI