Pada saat awal ditemukan, paparan radiasi di area itu terukur sebesar 200 mikrosievert (mikroSv) per jam. Dosis radiasi menurun menjadi 130 mikroSv per jam, setelah serpihan sumber Cesium 137 di lima titik di area tanah kosong itu diangkut dan diamankan ke Batan.
Untuk menghentikan penyebaran paparan radiasi dan menghilangkan kontaminasi dari paparan radiasi, proses dekontaminasi terus dilakukan karena baik tanah maupun tumbuhan di hotspot telah terkontaminasi Cesium 137.
Proses dekontaminasi dilakukan dengan cara pengambilan atau pengerukan tanah yang telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.
Hingga Rabu (19/2/2020) pagi, paparan radiasi turu menjadi 9 mikroSv per jam. Proses dekontaminasi terus berlanjut sampai dicapai kembali radiasi latar di Perumahan Batan Indah yakni 0,03-0,06 mikroSv per jam, meskipun nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat umum menurut Peraturan Kepala Bapeten Nomor 4 Tahun 2013 adalah 0,11 mikroSv per jam.
Baca Juga: Bapeten Serahkan Investigasi Kasus Radioaktif Tangsel ke Polisi
Sudah sebanyak 223 drum berisikan tanah dan tanaman yang terkontaminasi yang diambil dari area terkontaminasi paparan radiasi. Drum-drum tersebut dibawa ke PLTR Batan untuk diteliti dan diamankan di fasilitas penyimpanan limbah di tempat itu. [Antara]