Metode blacklist membuat ponsel yang dibeli secara ilegal maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah ponsel dinyalakan.
Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI ilegal akan diblokir.
Sementara whitelist membuat pemilik ponsel IMEI legal saja yang dapat sinyal operator seluler.
Metode blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir. Sementara whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.
Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Beda Cara Blacklist dan Whitelist
Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.
Nomor IMEI merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler. [Antara]