Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI dalam Skala Lebih Lengkap Digelar Maret

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 19 Februari 2020 | 22:10 WIB
Uji Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI dalam Skala Lebih Lengkap Digelar Maret
Ilustrasi kode IMEI pada ponsel pintar. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan uji coba blokir ponsel BM atau black market berbasis data International Mobile Equipment Identity (IMEI) dalam skala lebih besar pada Maret.

“Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin malam.

Sebelumnya Kominfo bersama operator seluler XL telah melakukan uji coba pembatasan IMEI dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem blacklist bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said.

Tadinya, menurut Hadiyana, akan dilaksanakan juga uji performa dengan melibat SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada di Kemenperin, namun tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Blokir Ponsel BM Berbasis IMEI, Ini Beda Cara Blacklist dan Whitelist

“Untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik,” kata Hadiyana.

Sebagai contoh, dalam use case pemindahan kartu SIM kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Sementara, pemindahan kartu SIM pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.

Sedangkan, pemindahan kartu SIM pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.

“Contoh use case lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam,” kata Hadiyana.

Baca Juga: Uji Coba Blokir Ponsel Berbasis IMEI, XL: Hanya di Lingkungan Terbatas

Selanjutnya, sistem akan memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli dengan cara mengawinkannya dengan nomor kartu SIM dan menempatkannya dalam daftar pengecualian.

Hadiyana menambahkan, total skenario yang diuji terdiri dari 15 use case.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI