Suara.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir sedang mendata pemilik bahan radioaktif Cesium 137 yang merupakan sumber paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Zat radioaktif Cesium 137 (Cs-137) tidak bisa dimiliki masyarakat umum dan penggunaannya di Indonesia harus seizin Bapeten.
"Untuk pembelian Cesium 137 secara bebas, hal tersebut tidak dimungkinkan," kata Kepala Bagian Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar Teguh kepada Antara, Jakarta, Senin (17/2/2020)
Abdul menuturkan seluruh kegiatan berkaitan dengan nuklir harus dalam sepengetahuan Bapeten, dalam arti harus mendapatkan izin.
Baca Juga: Batan: Zat Radioaktif di Tangsel Bukan dari Reaktor Nuklir
Bapeten mengontrol dan memberikan izin mulai dari proses impor bahan radioaktif, transportasinya, pemanfaatannya, hingga pelimbahannya ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).
Abdul mengatakan menyimpan sumber radioaktif secara regulasi tidak dimungkinkan atau tidak diperbolehkan. Secara umum, pada saat pengguna sudah tidak menggunakan zat radioaktifnya, maka zat radioaktif tersebut harus dilimbahkan ke PLTR BATAN sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Meski demikian, Cesium 137 biasanya digunakan di industri seperti untuk pengukuran ketebalan pada pabrik kertas, mengukur ketebalan dan densitas pada plat baja pada pabrik produksi baja, mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng.
Bapeten mengatakan serpihan sumber radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di lima titik di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, telah diangkat. Hingga saat ini, Bapeten dan BATAN telah mengeruk tanah yang terkontaminasi hingga ketebalan 20-30 centimeter.
Baca Juga: BATAN Pindahkan 87 Drum Berisi Tanah yang Terpapar Zat Radioaktif