Uji Coba Blokir Ponsel Berbasis IMEI, XL: Hanya di Lingkungan Terbatas

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 17 Februari 2020 | 20:30 WIB
Uji Coba Blokir Ponsel Berbasis IMEI, XL: Hanya di Lingkungan Terbatas
Ilustrasi nomor atau kode IMEI pada sebuah ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan sejumlah operator seluler mulai menggelar uji coba pemblokiran ponsel black market atau ponsel BM berbasis data International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Senin (17/2/2020).

Salah satu operator yang menggelar uji coba pemblokiran ponsel ilegal atau ponsel BM pada Senin adalah XL Axiata, demikian dikatakan oleh General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih.

“Uji cobanya masih berjalan. Belum ada yang bisa dishare untuk saat ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ayu itu lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin petang.

Lebih lanjut, Ayu mengatakan uji coba pembatasan IMEI yang dilakukan khusus di sistem XL hari ini menguji dengan menggunakan skenario daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: Telkomsel dan XL Axiata Mulai Uji Coba Blokir Ponsel Berbasis IMEI

Namun, dikarenakan uji coba baru dilakukan di lingkungan internal, Ayu mengatakan pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan apabila perangkatnya memiliki IMEI ilegal— yang merupakan prosedur dari metode blacklist.

“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu.

Saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kementerian Perindustrian. Kemenperin menyiapkan metode blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar.

Uji coba pembatasan IMEI juga dilakukan oleh Telkomsel yang rencananya akan berlangsung besok, Selasa (18/2/2020).

Pemblokiran ponsel BM berbasis IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober lalu.

Baca Juga: Blokir Ponsel BM via IMEI, Menkominfo Siapkan Dua Metode

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI