Suara.com - Pemuda berinisial MF harus berurusan dengan polisi karena menyimpan foto porno di smartphone miliknya. Cukup ironis, pemuda ini justru merupakan seseorang yang membantu pihak kepolisian dalam melaporkan komentar negatif di media sosial.
Seorang pria berumur 25 tahun yang belum bekerja tersebut harus menghadapi tuntutan hukum karena polisi menemukan 4 foto porno di dalam ponselnya.
Menurut laporan dari Sin Chew Daily, kepolisian Malaysia sudah menetapkan pria itu sebagai terdakwa yang akan menghadapi proses pengadilan sebentar lagi.
MF diketahui memiliki foto-foto porno pada 19 Maret 2019 oleh kepolisian di Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga: Empat Aplikasi Smartphone yang Wajib Diinstall di Hari Valentine
Ia dituntut telah melanggar Pasal 292 KUHP Malaysia, yang melarang pengumpulan, penjualan, atau distribusi bahan-bahan pornografi dan cabul.
Jika pelaku dinyatakan bersalah, maka mereka bisa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun , denda, atau keduanya.
Dilansir dari World of Buzz, hal yang membuat ironis adalah MF sebenarnya membantu PDRM (Kepolisian Kerajaan Malaysia) dan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia untuk menyelidiki kasus komentar media sosial yang melanggar hukum.
Ia secara tidak sengaja mengungkapkan pada polisi bahwa ia memiliki foto porno di dalam smartphone-nya.
Menyimpan materi pornografi merupakan aktivitas ilegal di Malaysia sehingga MF harus ditangkap polisi.
Baca Juga: Dibanderol Rp 4,5 Juta, Sharp Rilis Smartphone Aquos V
Saat ini dengan uang jaminan sebesar 1.000 ringgit atau Rp 3,3 juta, terdakwa sudah dibebaskan meski sebelumnya sempat ditangkap oleh pihak kepolisian.