Suara.com - Head of Public Policy Tiktok Indonesia, Donny Eryastha, mengungkap sejumlah fitur yang disediakan bagi pengguna untuk melindungi diri dari perundungan siber.
“Ada pengaturan akun di bagian setting ada private, misalnya memilih siapa saja yang bisa komentar, follow dan duet, juga bisa block komentar,” kata Donny di Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Lebih lanjut, Donny mengatakan, fitur private message pada Tiktok pengguna tidak bisa mengirim gambar dan video, hanya bisa berkirim teks.
“Jadi, kalau mau kirim gambar dan video harus lewat platform lain,” ujar dia.
Baca Juga: Rujuk dengan TikTok, Kominfo: Mereka Sudah Ikuti Regulasi
Selain fitur tersebut, Tiktok juga memiliki pedoman kebijakan komunitas, sehingga tidak semua konten dapat diunggah di Tiktok, seperti konten vulgar dan ujaran kebencian. Tiktok kemudian bekerja menyisir konten berdasarkan pedoman tersebut.
“Selain dari machine learning, ada juga human reviewer. Kami punya tim yang memantau 24 jam, berbasis di Indonesia, orang Indonesia, yang mengerti bahasa Indonesia, untuk mereview konten yang tidak sesuai dengan pedoman kebijakan,” kata Donny.
Terbaru, Tiktok berkolaborasi dengan komunitas anti-bullying, Sudah Dong, meluncurkan panduan anti-perundungan siber bertajuk “Sama Sama Aman, Sama Sama Nyaman.”
Panduan yang dapat diunduh di situs web Sudah Dong itu memberikan informasi mengenai apa itu perundungan, dan langkah apa yang perlu dilakukan jika menyaksikan aksi perundungan.
Panduan tersebut juga berisi tips menggunakan internet dengan cerdas, dan juga berbagai fitur keamanan yang tersedia di dalam aplikasi Tiktok untuk menjamin keamanan dan kenyamanan penggunanya.
Baca Juga: Pegawai Bank Main TikTok, Ups Ada yang Bikin Salah Fokus, Mirip Siapa ya?
“Percuma kalau punya segala macam tools tapi tidak diketahui, makanya kami membuat panduan dan menggandeng Sudah Dong untuk bagaimana berinternet dengan baik,” tutup Donny. [Antara]