Kemkominfo: Korban Perundungan Siber Dilindungi Negara

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 11 Februari 2020 | 20:40 WIB
Kemkominfo: Korban Perundungan Siber Dilindungi Negara
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, berbicara soal perundungan siber di Jakarta, Selasa (11/2/2020). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan dan Informatika (Kominfo) telah memiliki regulasi untuk melindungi warganet dari perundungan siber, demikian ditegaskan Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

“Negara sudah mempunyai mempunyai regulasi. Ketika menerima perundungan siber, dia punya hak melaporkan diri kepada kepolisian dengan dasar argumen pasal 27 ayat 3 UU ITE,” ujar Nando, sapaan akrab Setu.

Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan pidana penjara enam tahun, yang kemudian ancaman pidana direvsi menjadi empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca Juga: Rujuk dengan TikTok, Kominfo: Mereka Sudah Ikuti Regulasi

“Dengan regulasi tersebut diharapkan dapat memberi efek jera, dan kita berharap angka perundungan siber berkurang,” kata pria yang akrab disapa Nando itu.

Hasil riset Polling Indonesia bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan ada sekitar 49 persen warganet yang pernah menjadi sasaran perundungan di media sosial.

Angka tersebut diperoleh dari hasil survei yang dilakukan kepada pengguna internet di Indonesia selama periode Maret hingga April 2019.

Hal senada juga diungkap komunitas anti-perundungan Sudah Dong, yang mencatat sebanyak 80 persen laporan perundungan yang diterima merupakan perundungan siber.

Sementara itu, Nando mengatakan, berdasarkan aduan konten, situs web yang merupakan fasilitas pengaduan konten negatif milik pemerintah, Facebook menjadi platform digital dengan pelaporan perundungan siber paling banyak.

Baca Juga: Kominfo Targetkan Indonesia Punya 3 Unicorn di 2024

“Berdasarkan aduan konten, dari laporan masyarakat, Facebook paling tinggi praktik cyber bullying karena memang penggunanya paling banyak di Tanah Air,” tutup Nando. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI