Suara.com - Apple didenda sebesar 25 juta euro atau sekitar Rp 374,4 miliar karena terbukti melambatkan kinerja iPhone-iPhone lawas tanpa memberikan penjelasan kepada konsumen.
Denda itu dijatuhkan oleh lembaga pengawas persaingan usaha Prancis (DGCCRF), demikian dilaporkan BBC, Jumat (7/2/2020). Apple sendiri mengaku sudah mencapai kesepakatan dengan DGCCRF terkait kasus ini.
Pada 2017 lalu Apple memang mengakui bahwa pihaknya sengaja memperlambat kinerja beberapa model iPhone lawas untuk memperpanjang usia gawai-gawai tersebut.
Di tahun yang sama Apple juga digugat di Amerika Serikat karena dituding memperlambat kinerja iPhone lawas. Diduga Apple memperlambat kinerja iPhone keluaran lama agar para penggunanya berpindah ke iPhone yan lebih baru.
Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Perusahaan Perakit iPhone Kini Produksi Masker
Apple, pada 2017, menjelaskan bahwa pihaknya memperlambat performa iPhone keluaran lama agar baterai lebih awet dan bisa mengimbangi pembaruan software yang menuntut daya lebih besar.
Untuk mengatasi masalah tersebut Apple kemudian merilis software baru untuk iPhone 6, iPhone 6s, dan iPhone SE yang diklaim bisa membantu meningkatkan performa baterai.