Tangani Berita Hoax Virus Corona, Pemerintah Didesak Lebih Tegas

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2020 | 06:32 WIB
Tangani Berita Hoax Virus Corona, Pemerintah Didesak Lebih Tegas
Petugas kesehatan dengan menggunakan APD menangani pasien yang diduga terindikasi virus corona saat simulasi penanganan pasien yang terdeteksi virus corona di RS Margono Soekarjo Purwokerto, Senin (3/1/2020). (Suara.com/Anang Hermansyah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Disinformasi seputar virus Corona terjadi di mana saja, termasuk di Indonesia dan pihak Kemkominfo telah melakukan klasifikasi dan melakukan debunking pada informasi-inforasi yang salah dan sesat dengan memberikan “label” di situsweb Kominfo. Namun, SAFEnet meminta pemerintah untuk lebih tegas dalam penanganan kabar hoax.

"Menkominfo dirasa perlu lebih dalam melihat dimensi sosial dan politis dari pembuatan dan penyebaran disinformasi tentang Virus Corona, terutama terkait dengan merebaknya penyesatan berbasis xenophobia dan diskriminasi etnis," tulis dalam keterangan SAFEnet yang diterima Suara.com.

Untuk konten disinformasi dan misinformasi berbasis xenophobia dan diskriminasi etnis ini, dilanjutkan, pemerintah perlu tegas menerapkan hukum Indonesia yang menolak diskriminasi sebagaimana tertuang dalam pasal 15 dan 16 UU No. 40 Tahun 2008 mengenai penghapusan diskriminasi.

"UU itu dibuat untuk menjamin tidak terjadinya konflik dan diskriminasi berbasis Ras dan Etnis," tulisnya lagi.

Baca Juga: Boba Hingga Beruang Kutub, Unicode Akan Tambahkan 65 Emoji Baru

Artinya, konten seperti “Virus Korona Sengaja Disebarkan Rezim Tiongkok untuk Membasmi Umat Islam di Wuhan”, misalnya perlu dibatasi dan terhadap pembuat dan penyebarnya dilakukan proses penyelidikan melibatkan kepolisian.

"Dimensi sosial yang juga perlu dipertimbangkan adalah bagaimana mitigasi dari keresahan masyarakat yang timbul dari penyebaran disinformasi ini," tambahnya.

Banyak contoh yang diperlihatkan bagaimana sosialisasi berita-berita ini diwartakan secara kuat lewat kanal-kanal informasi resmi.

Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)
Berita hoaks virus corona. (Kemenkominfo)

"Pemerintah perlu mendorong penyebarluasan ini sampai ke akar rumput di mana terjadi kegelisahan masyarakat atas disinformasi yang beredar. Ini yang perlu dikerjakan segera agar masalah ini tidak berlarut-larut," tulis keterangan tersebut.

Seperti diketahui, menurut Menkominfo Johny G. Plate, untuk Indonesia ada setidaknya 54 konten keliru terkait kejadian virus corona. Dalam pernyataannya kepada pers, Menkominfo menyatakan tidak akan melakukan blokir dengan alasan menghormati kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Samsung Galaxy A01 Mulai Dijual, Harganya Ramah Dompet

“Di Indonesia barangkali terlalu lunak, karena begitu demokrasinya, begitu kebebasannya berbicara mengungkapkan pendapat dihormati betul, kebebasan pers dihormati betul, demokrasi dihormati betul. Tetapi jangan itu dimanfaatkan untuk menyebarkan berita yang merugikan pribadi-pribadi, yang merugikan masyarakat, yang merugikan negara. Jangan. Ada batasnya tentu ya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI