Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate mengatakan aturan validasi IMEI yang bertujuan untuk menjegal peredaran ponsel ilegal alias ponsel BM (black market) di Indonesia akan tetap berlaku pada 18 April mendatang. Saat ini pihaknya tengah mendiskusikan dua metode untuk memblokir ponsel BM yang masuk ke Tanah Air.
Aturan tentang validasi IMEI, seperti yang diwartakan sebelumnya, sudah diteken oleh tiga kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober 2019 kemarin.
Pemerintah saat ini juga telah memiliki pusat data IMEI, yakni Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang dikelola oleh Kemenperin. Dengan Sibina para pemilik ponsel bisa mengecek apakah gawainya legal atau BM.
Plate, pada Selasa (4/2/2020), mengatakan Kominfo saat ini sedang berdiskusi dengan operator seluler mengenali mekanisme atau metode pemblokiran ponsel BM di Indonesia.
Baca Juga: Awas! Ponsel BM Lawas Otomatis Diblokir saat Aturan IMEI Berlaku
Dua metode itu adalah blacklist dan whitelist. Dalam metode blacklist, pembeli ponsel baru mengetahui ponselnya ilegal setelah dibeli dan diaktifkan. Ketika itu ponselnya pun sudah langsung diblokir.
Sedangkan dalam metode whitelist, pembeli ponsel akan bisa memeriksa ponselnya legal atau BM dengan lebih dulu memeriksanya pada sistem yang disediakan pemerintah.
"Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan, setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist," kata Plate seperti dilansir Antara.
Plate menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI, selama membeli produk resmi di mana pun. Ia mengatakan diskusi soal metode blacklist dan whitelist digelar juga demi melindungi konsumen.
"Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami," tutup Plate.
Baca Juga: Meski Belum Berlaku, Aturan IMEI Sudah Dorong Konsumen Beli Ponsel Resmi