Suara.com - Direktur Eksekutif The Aceh Institute Fajran Zain menyatakan sebagai lembaga penelitian pihaknya ingin membuka pintu diskusi tentang legalisasi tanaman ganja di Aceh, mengingat ganja memiliki banyak kandungan positif sebagai bahan baku untuk berbagai produk.
"Selama ini stigma (ganja) itu adalah zat adiktif, narkoba, dan masuk dalam daftar BNN sebagai barang tidak boleh dikonsumsi," katanya di sela-sela diskusi publik potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan, di Kamp Biawak, Kota Banda Aceh, Jumat (31/1/2020).
Diskusi itu mengundang Musri Musman sebagai peneliti pemanfaatan ganja untuk keperluan medis, pemerhati ganja Tgk Jamaica, serta Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana.
Fajran menyebutkan turunan dari penelitian Musri bahwa ganja itu produktif. Berbicara soal ganja tidak hanya berhenti pada zat adiktif semata, tetapi tanaman ini dapat digunakan sebagai bahan baku berbagai produk bernilai ekonomi.
Baca Juga: Istana Bakal Kaji Usulan PKS soal Legalisasi Ekspor Ganja
"Seperti pengawet warna, parfum, zat-zat yang bagus untuk kesehatan serta berbagai dari sisi medis. Maka saya jadi bertanya apa dasar negara menjadikan ini ilegal?" ujarnya.
Sebagai lembaga penelitian pihaknya wajib membuka ruang kepada publik untuk berdiskusi, meneliti, kajian, tentang potensi ganja sebagai pengentasan kemiskinan di Aceh. Meskipun, kata dia, pihak keamanan, BNN, serta sejumlah orang mempertanyakan tujuan dari diskusi yang dibuat tersebut.
"Ketika kami melansir ide diskusi ini juga ditelpon oleh pihak keamanan, BNN, banyak orang mempertanyakan maksud diskusi ini. Saya katakan ini adalah diskusi, terbuka, kajian, akademik, dan silahkan datang," katanya.
Menurut dia, jika Pemerintah Aceh cermat dalam melihat potensi tanaman ganja di daerah Serambi Mekkah ini, tidak tertutup kemungkinan pascadiskusi itu pemerintah akan menindaklanjutinya sebagai hal positif.
"Kita buka keran diskusi dulu. Penelitian baru satu kami temukan, bukan tidak mungkin ada kajian lain tentang ganja yang memang positif," katanya.
Baca Juga: Usul Diekspor untuk Medis, Politisi PKS: Secara Agama, Ganja Tidak Haram
Sementara itu Dhira Narayana menilai ganja memberantas kemiskinan, terutama jika masyarakat dan petani dilibatkan langsung dalam proses industri ganja tersebut.
Ketika ganja dilegalkan dan akan diekspor maka tentu tidak dalam bentuk bahan baku mentah, tetapi harus sudah menjadi sebuah produk.
"Itu harus langsung melibatkan masyarakat, itu saya jamin akan mengentaskan kemiskinan di Aceh. Jadi masyarakat atau petani tidak boleh dijadikan, dalam tanda kutip saya pakai, budak-budak pertanian," katanya.
Sebelumnya anggota DPR dari Fraksi PKS, Rafli Kande, menyarankan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto agar ganja dapat menjadi salah satu komoditas ekspor.
Rafli, yang berasal dari Aceh, menilai pelarangan terhadap ganja karena dianggap sebagai narkotika adalah konspirasi global. Ia ini bahkan menyebut, pelaku penyalahgunaan ganja yang kini mendekam di balik jeruji besi tidak sebanyak penyalahgunaan jenis narkotika lainnya.
"Jadi ganja ini adalah konspirasi global, dibuat ganja nomor satu bahayanya. Narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian, padahal yang paling sewot dan gila sekarang masuk penjara itu bukan orang ganja. Orang yang pakai sabu-sabu bunuh neneknya pakai ekstasi segala macam," ujar Rafli, Kamis (30/1/2020).
Usulan Rafli ini sendiri sudah ditanggapi oleh Istana. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu usulan ekspor ganja tersebut.