Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 28 Januari 2020 | 19:46 WIB
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Diserahkan ke DPR
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate berbicara dalam acara Google for Indonesia di Jakarta, Rabu (20/11/2019). [Antara/Arnidhya Nur Zhafira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama Surat Presiden sudah diserahkan ke DPR RI.

"Pemerintah dalam hal ini memberikan Surat Presiden kepada DPR. Kami harapkan RUU ini bisa diproses dengan cepat di DPR," kata Plate dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Surat Presiden untuk DPR, dikatakan Plate, dikirimkan pekan lalu. Di dalamnya berisi penugasan kepada Menteri Kominfo, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Dalam Negeri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR.

Sementara itu, mengenai kapan RUU PDP akan dibahas di DPR melalui rapat paripurna, sepenuhnya menjadi wewenang DPR.

Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Rampung, Menkominfo: Tunggu Surpres

"Kami harapkan proses politik dan pembahasan di DPR dilakukan secara simultan," beber Plate.

Indonesia, menurut Menteri Plate, memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Draf RUU PDP yang dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. Meski demikian masih terbuka peluang penambahan atau pengurangan bab serta pasal dalam pembahasan di DPR.

RUU Perlindungan Data Pribadi ini berisi antara lain kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Pemerintah juga memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Oktober 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI