Awas! Ponsel BM Lawas Otomatis Diblokir saat Aturan IMEI Berlaku

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 25 Januari 2020 | 20:44 WIB
Awas! Ponsel BM Lawas Otomatis Diblokir saat Aturan IMEI Berlaku
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar buruk untuk kalian yang masih menggunakan ponsel BM atau black market: semua ponsel yang kode IMEI-nya tidak terdaftar diduga akan terblokir secara otomatis ketika aturan validasi IMEI mulai berlaku pada April mendatang.

Pakar keamanan siber dari CISSReC Doktor Pratama Persadha menyebut ponsel BM terancam tidak bisa berfungsi sejak pemberlakuan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa ponsel yang akan diblokir karena penerapan aturan baru tersebut adalah ponsel BM yang dibeli sejak 18 April 2020, waktu aturan itu resmi berlaku.

"Menurut aturan ponsel yang diblokir adalah ponsel ilegal yang dipakai sejak 18 April 2020," kata Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Persadha di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/1/2020).

Baca Juga: Meski Belum Berlaku, Aturan IMEI Sudah Dorong Konsumen Beli Ponsel Resmi

Akan tetapi, lanjut Pratama, saat cek sistem, IMEI ponsel ilegal yang sudah beredar masih tidak dikenali sistem. Artinya, sampai 18 April mendatang, ponsel BM berpotensi tidak berfungsi.

Pratama, yang juga dosen Etnografi Dunia Maya pada Program Studi S-2 Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, mengaku beberapa kali mencoba mengecek ponsel ilegal di sistem IMEI Kementerian Perdagangan, tetapi keterangan yang muncul mengatakan gawai itu tak terdaftar.

"Artinya, bila sampai 18 April 2020 IMEI ponsel ilegal masih belum dikenali sistem, siap-siap ponsel-ponsel serupa tidak akan berfungsi jaringan selulernya. Praktis bisa dipakai hanya dengan konektivitas wifi," kata Pratama.

"Muncul pertanyaan, bagaimana sistem IMEI mengenali mana yang dipakai sebelum 18 April?" tukas dia.

Bila hal itu terjadi, lanjut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kemendag harus bersiap menghadapi banyak pertanyaan dari publik.

Baca Juga: Aturan IMEI Berlaku, Pengiriman Ponsel ke Indonesia Naik 7 Persen

Pratama juga berharap masyarakat tidak membeli ponsel nonresmi. Hal ini juga sudah diberlakukan oleh Kominfo dan Kemendag dengan tujuan memberi perlindungan kepada konsumen di Tanah Air. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI