Netflix Tanggapi Dingin Isu Fatwa Haram dari MUI

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:24 WIB
Netflix Tanggapi Dingin Isu Fatwa Haram dari MUI
Ilustrasi menyaksikan tayangan Netflix melalui ponsel pintar (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Netflix tidak ingin berkomentar mengenai isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas fatwa mengenai platform film online tersebut.

"Saat ini tidak ada tanggapan dari Netflix terkait hal ini," kata perwakilan Netflix di Indonesia kepada Antara, Jumat (24/1/2020).

Sebelumnya, muncul pemberitaan yang menyatakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Belakangan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF membantah kabar tersebut dan menyatakan MUI belum berencana membahas fatwa untuk Netflix.

"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana membahas," kata Hasanuddin, Kamis (23/1/2020).

Baca Juga: Bahas Netflix, MUI Nilai Tak Semua Masalah Harus Diatur dengan Fatwa

Meski pun begitu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis, mengatakan fatwa memang belum ada, namun, ada perbincangan secara internal lembaga terkait platform Netflix.

MUI mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai Netflix dan permintaan pengkajian mengenai hukum syariah soal layanan streaming.

MUI bisa saja mengkaji platform streaming, namun, Cholil menegaskan sesuatu yang dikaji tidak selalu haram. Hasil pengkajian bisa saja berupa fatwa halal atau haram. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI