Bahas Netflix, MUI Nilai Tak Semua Masalah Harus Diatur dengan Fatwa

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2020 | 07:05 WIB
Bahas Netflix, MUI Nilai Tak Semua Masalah Harus Diatur dengan Fatwa
Seorang pengguna sedang mengakses Netflix melalui ponsel pintar (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis, saat ditanya seputar kisruh fatwa haram Netflix, mengatakan tidak setiap persoalan harus diselesaikan dengan fatwa.

"Selama suatu perkara dapat dilakukan pembinaan maka tidak perlu ada fatwa. Cukup komisi dakwah melakukan pembinaan dan kita luruskan sehingga tidak perlu difatwakan," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA menegaskan lembaganya tak sedang mempertimbangkan untuk memfatwa haram layanan film online Netflix, seperti yang ramai diwartakan oleh media sejak Rabu kemarin.

Cholil sendiri menjelaskan bahwa memang ada permintaan dari publik agar MUI mengkaji soal hukum syariah Netflix. MUI, jelas dia, baru mengkaji soal layanan yang disediakan oleh perusahaan Amerika Serikat tersebut.

Baca Juga: Sempat Bantah Akan Fatwa Haram Netflix, MUI: Masih Dikaji

"Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil.

Ia lebih lanjut membeberkan, MUI butuh proses panjang untuk mengeluarkan fatwa.

"Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," kata dia.

Sebelum membahas fatwa, dia mengatakan MUI biasanya menyerap pertanyaan masyarakat soal hukum syariah mengenai suatu perkara. Kemudian persoalan itu diklasifikasi soal urgensi dan dampaknya untuk umat dan khalayak umum.

Klasifikasi itu, kata dia, ditentukan dampaknya secara nasional, lokal atau sekadar sifatnya individu. Jika cakupannya Nusantara maka dibahas di tingkat MUI Pusat. Sementara jika hanya lingkungan lokal maka cukup di MUI provinsi atau kabupaten/kota.

Baca Juga: Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar!

Di lain pihak, lanjut dia, apabila persoalan itu ranahnya personal maka cukup dibahas secara orang per orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI