Suara.com - Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan fatwa soal Netflix belum dikeluarkan tetapi memang ada permintaan agar MUI mengkaji soal hukum syariah layanan streaming tersebut.
"Ada masyarakat yang bertanya, pasti kita mengkaji dan mengkaji itu bisa saja fatwanya haram, bisa halal. Jadi tidak setiap yang dikaji pasti haram," kata Cholil saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Ia mengatakan sejauh ini memang ada pertanyaan dari unsur masyarakat mengenai hukum syariah Netflix sehingga itu menjadi pembahasan. Kendati begitu, hingga saat ini MUI belum mengeluarkan fatwa layanan streaming itu.
Saat ini, kata dia, hukum Netflix sedang dalam proses pendalaman di lingkungan MUI. Adapun soal waktu pembahasan akan memakan waktu yang tidak singkat paling cepat satu bulan jika memang perkara itu sangat mendesak.
Baca Juga: Soal Fatwa Haram Netflix, MUI: Tidak Benar!
"Belum. Baru mengkaji, membahas, membincangkan. Kami dalam berfatwa butuh banyak waktu. Pertama istiqro, kami riset yang sebenarnya seperti apa masalahnya. Kami agar ada gambaran masalah secara utuh dan baru kita membahas secara hukumnya," katanya.
"Dan kita masih dalam pembahasan itu. Kita mencari kemungkinan dari dalil-dalil itu dan juga masih meneliti tentang masalah itu sebenarnya seperti apa," katanya seperti dilansir Antara.
Sebelumnya beredar berita bahwa MUI mempertimbangkan utuk mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Tetapi kabar itu dibantah oleh Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA. Ia merasa namanya dicatut dalam siaran pers tersebut.
"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah, atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," tegas Hasanuddin.
Baca Juga: Siap Keluarkan Fatwa Haram Netflix, MUI Panen Kritik Pedas