Suara.com - Majelis Ulama Indonesia membantah pihaknya mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan video online Netflix. Sebelumnya beredar berita bahwa MUI akan mengharamkan Netflix di Indonesia.
Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF, MA, yang dihubungi di Jakarta, Kamis (23/1/2020) mengatakan ia tak pernah mendengar wacana fatwa haram Netflix.
"Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix," beber Hasanuddin.
Padahal dalam siaran pers yang beredar luas di kalangan wartawan, nama Hasanuddin disebut meminta agar pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Baca Juga: Siap Keluarkan Fatwa Haram Netflix, MUI Panen Kritik Pedas
"Tanya narasumber yang memfatwakan haram itu siapa? Tanya orangnya. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial) ya? Itu sama sekali enggak benar," tegas Hasanuddin.
"Beritanya sama narasumber itu, siapa yang memfatwakan Netflix haram? MUI pusat, MUI daerah atau siapa? Kalau saya enggak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram," lanjut Hasanuddin.
Sebelumnya diwartakan bahwa MUI siap mengeluarkan fatwa jika Netflix terbukti memuat konten negatif. Jika ada konten negatif yang masih tayang Netflix, pemerintah melalui Kominfo seharusnya melakukan tindakan berupa pemblokiran.