Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan saat ini pihaknya masih mengevaluasi kasus pencurian kartu SIM Indosat Ilham Bintang yang berujung pada pembobolan rekening wartawan senior itu di Bank Commonwealth pada awal Januari.
Hal ini diungkapkan Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Mukti saat ditanya wartawan tentang kemungkinan penjatuhan sanksi bagi Indosat dalam kasus tersebut.
"Saat ini, kita evaluasi dulu. Kita cek parameter apa saja yang digunakan. Kalau memang ada yang kurang, akan kita tambahkan standar minimalnya," ujar Ketut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (22/1/2020).
"Dalam implementasinya, jangan sampai terlewatkan petugas-petugasnya saat melakukan layanan kepada pelanggan. Soal sanksi, karena sudah masuk ranah aparat hukum, saya rasa tunggu hasil (penyelidikan) dulu," lanjut dia.
Baca Juga: Rekam Biometrik Diusulkan Jadi Syarat Registrasi Kartu SIM
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa kasus Ilham Bintang cukup kompleks.
"Ada pertentangan. Operator ingin menjaga keamanan sebaik mungkin dengan menerapkan SOP ketat yang (prosesnya) panjang. Tapi pelanggan justru ingin registrasi lebih cepat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pembobolan rekening bank yang dialami oleh Ilham Bintang dengan menggunakan kartu SIM Indosat Ooredoo terjadi karena kelalaian banyak pihak.
"Kita sudah bertemu dan mendapatkan penjelasan. Kejadian ini bisa terjadi bukan karena hanya penggantian SIM Card, tapi ada informasi pelanggan yang sudah bocor dan diambil oleh pelakunya," imbuh Semuel.
Hingga saat ini, pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan Indosat untuk mengetahui kronologi pembobolan Ilham Bintang.
Baca Juga: Rekening Ilham Bintang Dikuras, Sistem Pergantian Kartu SIM Akan Dievaluasi
"Sudah dilakukan beberapa verifikasi. Yang jadi pertanyaan, kok bisa lolos. Nah ini yang harus dikaji," tutup Semuel.