Suara.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan mengevaluasi sistem pendaftaran dan pergantian kartu SIM. Evaluasi digelar sebagai tindak lanjut kasus perampasan kartu SIM Indosat milik wartawan senior Ilham Bintang yang berujung pada pembobolan rekening di Bank Commonwealth.
"Dalam waktu dekat, kami akan mengundang semua operator seluler dan mengevaluasi SOP penggantian SIM Card," kata Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna Mukti dalam jumpa pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (22/1/2020).
Ia mengatakan BRTI telah menyebarkan surat edaran kepada semua operator seluler di Indonesia terkait prosedur pergantian kartu SIM.
"BRTI sudah mengeluarkan edaran kepada operator yang isinya menegaskan bahwa penggantian SIM Card harus dengan prinsip know your customer. Mewajibkan operator agar menjalankan SOP untuk melakukan registrasi dengan teratur," beber dia.
Baca Juga: Pembobolan Rekening Ilham Bintang, Kominfo: Saatnya Evaluasi Teknologi OTP
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jendera Aplikasi Informatika Kominfo sekaligus anggota BRTI, Semuel Pangerapan, mengatakan setiap operator seluler memiliki standar operasional masing-masing yang mengacu pada peraturan tentang telekomunikasi, salah satunya Peraturan Menteri Kominfo nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Kami sendiri sudah punya aturan terkait Permen No 12 tahun 2016 yang diperbarui menjadi Permen 21 tahun 2017 terkait registrasi jasa telekomunikasi," jelas Semuel.
Sebelumnya diwartakan bahwa rekening Bank Commonwealth Ilham Bintang dibobol oleh pencuri setelah pelaku, yang berpura-pura menjadi Ilham Bintang, mendapatkan kartu SIM pengganti di gerai Indosat di Tangerang, Banten.
Semuel menyatakan kasus ini tidak bisa semata dilihat hanya dari satu sudut pandang pencurian kartu SIM, namun, merupakan rangkaian aksi sehingga pelaku bisa mendapatkan informasi lainnya.
"Ini tidak dari satu faktor saja yang memicu masalah ini, tapi rangkaian. Sindikat-sindikat ini terus mencari celah keamanan dalam industri telekomunikasi," beber Semuel.
Baca Juga: Kasus Wartawan Senior Ilham Bintang, Kominfo Tak Bisa Berbuat Banyak