Suara.com - Pemerintah segera memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan No 199 tentang turunnya nilai bea masuk dari 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS dengan rasionalisasi pajak menjadi 17,5 persen, sebelumnya, 27,5 persen hingga 37,5 persen. Aturan ini akan berlaku awal Februari 2020.
Salah satu perusahaan jasa titip legal pertama di Indonesia, titipbeliin.com menyatakan kesiapannya mengikuti dan memfasilitasi peraturan yang hadir untuk melindungi UKM tersebut.
Sejak layanan titipbeliin.com hadir, pajak menjadi isu utama yang ingin startup ini selesaikan. Terhitung sejak Maret 2019 dalam 10 bulan, titipbeliin.com telah berkontribusi dalam setoran pajak bea masuk hampir Rp 700 juta rupiah akumulasi 7000 titipan dari Amerika, Inggris, China, Korea dan Singapura.
“Kami (titipbeliin.com) ikut regulasi pemerintah, dengan regulasi pajak 17,5 persen hal ini tidak terlalu berpengaruh karena nilai rata - rata transaksi kami ada dikisaran 75 dolar malah jadi lebih murah, untuk konsumen yang tidak mau ribet hitung pajak silahkan coba layanan titipbeliin.com, ada kalkulator pajak semuanya jelas diawal dan sekali bayar semuanya diurus oleh team titipbeliin.com” ujar Bayu Sutrisno, Head of Marketing titipbeliin.com dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Ilmuwan Temukan Fosil Diduga Hewan Pertama Jelajahi Daratan
Selain itu, titipbeliin.com akan menghadirkan layanan baru end to end titipkirimin mulai Februari 2020 sebagai solusi untuk UKM yang ingin impor semi-finished goods, mesin atau produk apapun dari berbagai negara produsen seperti China & Amerika.
Titipbeliin.com sendiri saat ini melayani Amerika, Inggris, China, Korea dan Singapura. Cara menggunakan titipbeliin.com mudah, konsumen hanya perlu copy link produk yang akan dititip dari e-commerce kelima negara lalu paste link tersebut di titipbeliin.com, isi detailnya, dan bayar dengan berbagai metode pembayaran.