Belum Berwenang Mengawasi, Ketua KPI Cuma Bisa Berlangganan Netflix

Jum'at, 17 Januari 2020 | 21:31 WIB
Belum Berwenang Mengawasi, Ketua KPI Cuma Bisa Berlangganan Netflix
Ilustrasi aplikasi Netflix pada sebuah tablet. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengakui bahwa dirinya merupakan salah satu pelanggan Netflix, meski saat baru dilantik tahun lalu ia sempat berambisi untuk mengawasi aplikasi penyedia film online tersebut.

Agung mengatakan ia berlangganan Netflix karena ingin tetap memantau perkembangan layanan tersebut.

"Tahun lalu jumlah (pelanggan Netflix) 480.000, prediksi tahun 2020 hampir satu juta (pelanggan), termasuk saya pelanggannya (Netflix)," terang Agung dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Saat Agung dilantik menjadi orang nomor satu di KPI pada 2019, ia mengatakan ingin mengawasi Netflix. Meski demikian ia mengatakan KPI butuh undang-undang baru atau revisi UU Penyiaran untuk bisa mengawasi Netflix.

Baca Juga: Hadapi Polemik Netflix, Jokowi Diminta Bikin Perpres

Akibat rencananya itu, Agung dan KPI jadi bulan-bulanan warganet. Kantor KPI ketika itu didemo dan muncul petisi yang diteken ratusan ribu orang.

"Saat dilantik enam bulan yang lalu, saya itu membuat statement yang kemudian menjadi viral di mana-mana. Bahkan, memuncaki trending topic sampai tiga hari," kenang Agung.

"Waktu itu, saya mengatakan bahwa kami (KPI) akan mengatur atau mengawasi media baru, tapi itu judulnya (headline media), padahal ada kelanjutannya yang diamanahkan undang-undang," imbuhnya.

Saat ini sendiri, Agung mengakui bahwa Undang-undang Penyiaran yang ada saat ini belum memungkinkan KPI untuk mengawasi dan mengatur Netflix cs, karena wewenang mereka baru sebatas mengawasi media konvensional, seperti televisi.

Oleh karena itu, ia masih menanti revisi Undang-undang Penyiaran agar KPI bisa ditugaskan untuk mengawasi media baru, agar Netflix dan penyedia layanan OTT lainnya bisa patuh terhadap norma sosial dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: YLKI Minta Kominfo Blokir Konten Negatif di Netflix

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI