Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2020 | 21:49 WIB
Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu
Demo ojek online di Jakarta. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka menuntut dua hal. Pertama, meminta tarif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 248/2019 tentang biaya jasa atau tarif bagi ojek daring dalam zonasi diubah zonanya untuk provinsi.

Kedua, para peserta aksi meminta undang-undang khusus agar setiap orang yang menjadi pengemudi ojek online memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga tidak hanya tergantung dari perusahaan penyedia aplikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI