Tarif Ojek Online Akan Diatur Pemda? Kemenhub: Kita Tampung Dulu

Para mitra meminta agar tarif ojek online diatur berdasarkan kondisi daerah, bukan menurut zonasi yang berlaku saat ini.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menampung aspirasi disampaikan dalam aksi yang dilakukan para mitra ojek online, karena belum ada satu pun kesepakatan yang terjadi, termasuk berkaitan dengan wewenang pengaturan tarif oleh pemerintah daerah (pemda)
"Mereka usulkan diatur gubernur, lalu nanti diberikan ke Pemda Kabupaten atau Kota sehingga menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Saya bilang bagus juga, tapi ada kurang lebihnya. Tapi tak tampung dulu,” ungkap Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Menurut Budi alasan tarif ojek daring diatur Pemda cukup masuk akal, karena berkaitan dengan kondisi di daerah masing-masing.
"Jadi misalnya daerahnya pegunungan, mungkin risiko dan power lebih besar. Tapi tidak semua daerah seperti itu,” terusnya.
Baca Juga: SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
Seperti diketahui saat ini, pemberlakuan tarif ojek daring terbagi dalam sistem zonasi yang terbagi dalam tiga zona.
Lebih lanjut Budi meminta para mitra ojek online agar kompak saat menyampaikan aspirasi terutama berkaitan dengan kebijakan besar seperti penetapan tarif, karena banyak asosiasi yang tergabung dalam ojek online.
Ia menjelaskan saat ini berlaku regulasi terutama Peraturan Menteri (PM) nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi
Dalam aturan tersebut tarif bisa dievaluasi setiap tiga bulan.
”Artinya bisa naik, bisa turun, bisa tetap. Jangan persepsinya evaluasi itu tarifnya akan naik terus. Kita harus berpikir keberlangsungan ojolnya juga,” tegasnya.
Baca Juga: Grab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan
Sebelumnya pada Rabu (15/1), sejumlah pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Ojol Nusantara Bergerak mendatangi Kementerian Perhubungan.