Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir konten-konten negatif bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang dibawa Netflix.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, Kominfo sebenarnya punya kewenangan untuk melakukan take down Netflix tanpa harus menunggu adanya laporan maupun keluhan dari masyarakat.
"Kewenangan take down ada di Kominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan, minimal menegur atau bisa take down Netflix. Jadi ancaman take down itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," terang Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Sudaryatmo juga mengimbau Netflix untuk menghormati aturan dan norma-norma sosial yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, ia juga menganjurkan masyarakat untuk tidak sungkan untuk melaporkan konten-konten negatif Netflix kepada Kominfo.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Contek Cara Singapura Tagih Pajak Netflix
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Prancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix juga bisa menghormati norma-norma di Indonesia," sambungnya.
Selain mendesak Kominfo untuk melakukan take down konten yang tidak sesuai dengan norma di Indonesia, ia juga menyoroti sikap Netflix yang tidak taat pajak.
Ia menilai, sikap yang ditunjukkan Netflix sangat tidak adil terhadap perusahaan yang membuka bisnisnya di Indonesia, yang taat melaporkan keuangan perusahaan dan membayar pajak.
"Ini persoalan fairness. Masak mereka (Netflix) mau berbisnis di Indonesia tapi tidak mau berkontribusi untuk pembangunan infrastruktur," tutupnya.
Baca Juga: Netflix Dituding Sudah Rugikan Negara Rp 629,76 Miliar